SINJAI, Suara Jelata—Sekretaris DPD Partai PAN Kabupaten Sinjai, Kamriyanto, menganggap rapat Pleno dan Evaluasi pengurus di Kantor DPD PAN yang diadakan tadi (4/1/2022) tidak sah.
Bahkan dirinya mengaku rapat yang dipimpin ketua PAN Sinjai Mappahakkang itu tidak sah dikarenakan dirinya tidak dilibatkan.
“Saya masih sekretaris saat ini karena SK DPD PAN Kabupaten itu adalah SK DPP, tidak ada haknya itu DPD Sinjai untuk memecat saya, tidak ada,” kata Legislator DPRD Dapil II Sinjai ini.
Alasan yang dikatakan Mappahakkang bahwa dirinya tidak membayar kompensasi dan lalai dari aturan Partai juga dibantah Kamrianto.
“Tidak benar itu, persoalan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih itu saya sudah selesaikan sebagian, namun itu dalam ketentuan itu selama masa jabatan. Sekarang ini saya masih menjabat sebagai anggota DPR Sinjai, ” terangnya.
Dia bahkan menuding, Ketua PAN Sinjai Mappahakkang juga tidak beres mengurus kadernya.
“Karena hanya melakukan rapat secara sepihak dan tidak melibatkan saya sebagai sekretarisnya,” bebernya.
Sebelumnya, pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN kabupaten Sinjai menggelar Rapat Pleno dan Evaluasi pengurus di Kantor DPD PAN, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Selasa, (4/1/2022).
“Berdasarkan hasil rapat, kesepakatan dari teman-teman di DPC dan keputusan bahwa Sekretaris pengurus DPD PAN kabupaten Sinjai dalam hal Kamriyanto digantikan oleh A Aswar Patunruang, dan mengusulkan 2 anggota DPRD Sinjai untuk dilakukan PAW,” ungkap Mappahakkang, Ketua DPD PAN Sinjai.
Mappahakkang menjelaskan alasan mendasar pemberhentian Sekretaris DPD PAN Sinjai dan pengusulan untuk dilakukan PAW dikarenakan kedua kader tersebut dianggap tidak taat aturan Partai.
Kedua kader tersebut dianggap lalai dalam menjalankan AD/ART dan hasil Rakernas PAN, diantaranya lalai dalam menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini kompensasi ke Partai selama 24 bulan.
“Insya Allah keputusan rapat pleno kali ini secepatnya dan paling lambat besok, Rabu (5/1/2022) akan kami teruskan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk ditindaklanjuti,” kunci Wakil Ketua II DPRD Sinjai ini.