HUKRIMNews

Sengketa Lahan di Pasar Biji Nangka, Permohonan Penggugat Ditolak Hakim PN Sinjai

×

Sengketa Lahan di Pasar Biji Nangka, Permohonan Penggugat Ditolak Hakim PN Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kasus sengketa lahan di Pasar Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, yang digugat oleh Razak Bin Kamatto kini sudah sidang putusan di Pengadilan Negeri Sinjai. Kamis, (13/1/2022).

Hasil sidang menetapkan bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Nangkae Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai atas nama KAMMATO (Ayah Penggugat) dengan Luas seluas 1.230 M sudah sidang putusan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal ini dikatakan oleh mantan kepala desa Biji Nangka, Andi Rauf yang juga menjadi tergugat menuturkan hasilnya seluruh permohonan pengugat ditolak Hakim.

Mantan kades Biji Nangka Sinjai, Andi Rauf saat berada di Pengadilan Negeri Sinjai

Dengan hasil putusan menolak semua gugatan penggugat dan kembali ke pihak pemerintah Desa Biji Nangka dan mengambil inisiatif untuk membuka kembali pagar yang di lakukan penggugat dan sekaligus melaporkan ke pihak berwajib proses pembongkaran pagar tersebut.

“Sudah ada putusan, jadi dalam waktu 14 hari pagar yang ada di lokasi itu diminta untuk dibongkar oleh pengugat, karena semua tuntutannya ditolak,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Khair Khalis Syurkati, SH. MH mengatakan untuk kasus ini dirinya akan membicarakan dengan kliennya apakah mau banding.

“Ada waktu yang berikan 14 hari, dibicarakan dulu dengan klien karena kan masih terbuka dua jalan,” terangnya.

Langkah itu kata pengacara senior ini apakah menggugat kembali dengan melengkapi apa yang dianggap hakim kurang.

“Atau kita banding karena kita beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh hakim itu masih kurang dalam,” pungkasnya.