SINJAI, Suara Jelata—Sebanyak 258 tenaga kontrak pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sinjai mengalami pemotongan gaji yakni hanya menerima gaji sebanyak Rp600 ribu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo, saat melakukan rapat kemitraan bersama anggota DPRD Sinjai,. Rabu, (19/01/2021).
“Tahun 2022 saat ini, telah dilakukan pemotongan gaji kepada 258 tenaga kontrak Satpol PP dan Damkar kabupaten Sinjai,” bebernya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, sebelumnya tenaga honorer Satpol-PP dan Damkar Sinjai menerima upah sebanyak Rp900 ribu.
“Namun terdapat pemotongan sebesar Rp 300 ribu per orang. Olehnya itu, saat ini tenaga kontrak Satpol-PP per orangnya hanya menerima upah sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.
Menurut Agung, pemotongan tersebut berdasarkan arahan dari pihak Badan Kepengelolaan Keuangan Aset Daerah, Pemerintah Kabupaten Sinjai sebanyak 30 persen.
“Dari hasil evaluasi kami, tidak ada lagi yang bisa dipangkas selain dari gaji anggota,” Tuturnya.
DPRD Sinjai Tanggapi Soal Pemecatan
Anggota Komisi 1 DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu berharap kepada Kepala Dinas Pol PP dan Damkar berhati-hati dalam mengambil kebijakan apalagi pemecatan kepada anggotanya.
Wahyu menuturkan baru-baru ini viral di media sosial terkait adanya pemecatan yang dilakukan kepada salah satu anggotanya yang diduga menfasilitasi terduga Narkoba.
“Itu sebenarnya langkah yang terlalu cepat yang diambil oleh Kasatpol-PP. Olehnya itu, saya berharap ke depan perlu adanya kehati-hatian. Karena ini sama halnya menghilangkan pekerjaan orang lain,” terangnya.