DAERAHHUKRIMNews

Polda Sulsel Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional, Salah Satu Pelakunya WNA

×

Polda Sulsel Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional, Salah Satu Pelakunya WNA

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel saat menggelar Press Release

MAKASSAR, Suara Jelata— Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel berhasil mengamankan sekelompok pelaku penipuan yang menyebabkan uang setengah miliar dari korban MM, ludes.

Para pelaku tersebut bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam kegiatan Press Release Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan menungkapkan jika para pelaku beraksi dengan modus pelaku bernama EJ alias Chiko menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban.

“Setelah melakukan chat beberapa minggu, pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban sebangak USD 1.200.000, dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban,” Ungkapnya. Jumat, (04/01/2019) kemarin.

Beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama TH, M, dan JPA.

Saat korban dihubungi oleh anggota-anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi, sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening Bank yang berbeda beda dengan total mencapai kurang lebih Rp. 640.000.000,-

“Akibat kejadian tersebut, tiga orang lelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta bersama pelaku dan turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” Terangnya.

Diantaranya, 11 unit HP, 1 unit Laptop, Uang kurang lebih Rp. 20.000.000,-, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD, dan 2 lembar kartu ATM.

“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP,” Jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondany.

Ditempat terpisah, Kapolda Sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE, karena ancaman hukumannya sangat berat,” Kunci Jenderal Umar. (Tribratanewspoldasulsel)

Aisyah SJ