DAERAHNews

Berpolitik Praktis di Pilkada Sinjai, 6 ASN Dapat Sanksi

×

Berpolitik Praktis di Pilkada Sinjai, 6 ASN Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustasi ASN

SINJAI, Suara Jelata— 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diberikan sanksi disiplin oleh Bupati Sinjai terdahulu, Sabirin Yahya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Senin, (07/01/2019)

Hal ini dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keterlibatan 6 orang ASN tersebut dalam kegiatan kampanye Pasangan calon Bupati Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca















Diketahui, keenam ASN tersebut diantaranya IB dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai, S dari SMP Negeri 1 Bulupoddo, TB dari SMP Negeri 3 Bulupoddo, MAG dari SDN 13 Sereng, M dari SDN 114 Mallenreng, dan A dari SDN 192 Batu-batu.

Saifuddin, Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan kajian KASN dinyatakan terbukti melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selanjutnya, disampaikan ke Bupati Sinjai untuk menjatuhkan sanksi sedang sampai berat kepada ke enam ASN tersebut, dan atas penyampaian tersebut Bupati Sinjai menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala kepada 6 orang ASN tersebut selama satu tahun,” Kuncinya.

Aisyah SJ