
BONE, Suara Jelata— Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana pecurian di jalan Sunu, kelurahan Tallo l, kota Makassar. Minggu, (06/01/2019) sekira jam 03.00 wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Achmad Alfian bersama anggota Timsus Polda Sulsel dipimpin oleh Aiptu Ikbal Kosman.
Terduga pelaku berinisial AS (50) tinggal Jalan Onta kelurahan Bukaka, kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Bone, IPTU Mohammad Pahrun menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada dirumah keluarganya, di kota Makassar. Senin (07/01/2019).
Kemudian tim langsung bergerak menuju ke rumah tersebut, sesampainya di TKP, Tim Unit Resmob langsung melakukan penggerebekan.
“Namun pada saat pelaku mau diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terhadap pelaku berupa tindakan fisik dengan maksud untuk menenangkan pelaku sehingga pelaku berhasil kami amankan,” Katanya.
Dari hasil introgasi, AS mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian hp milik korban.
“Dengan cara mencungkil pintu belakang rumah korban dengan menggunakan linggis lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 1 unit Hp Merk Oppo F5 beserta uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) milik korban,” Tutur Pahrun berdasarkan pengakuan AS.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah HP Oppo F5 Warna Gold, 1 (buah) linggis yang digunakan pelaku.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” Kuncinya.
Diketahui, bahwa AS merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Watampone pada tahun 2017.
Irfan/Aisyah SJ