
GOWA, Suara Jelata— Telah terjadi kecelakaan lalu-lintas di Jalan Karaeng Pado Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa, (8/1/2019) sekitar pukul 09.00 WITA.
Dimana sebuah mobil box bernomor polisi DD-8874-KM menabrak pengendara ojek motor dan sejumlah aset negara.
Akibatnya, Herni Yeye (40), penumpang ojek, meninggal dengan luka berat di bagian kepala, tangan sebelah kanan, serta di bagian paha.
Adapun Syarifuddin, tukang ojek yang membonceng korban, hanya mengalami luka lecet. Korban lainnya, yakni Irha Saputra (28), kernet mobil box, sekarang menjalani perawatan di Puskesmas Tinggimoncong.
Kronologis kecelakaan maut itu bermula saat mobil box yang dikemudikan Mursalu Daeng Duddin melaju dari arah pasar menuju ke Sungguminasa.
Menurut Nur Hayati, salah seorang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum kecelakaan, ia mengaku sempat melihat pengemudi mobil box mengeluarkan tangan sebagai isyarat agar pengguna jalanan lainnya segera menepi. Dan tak lama kemudian, terdengar suara teriakan kecelakaan.
Tidak hanya menabrak pengendara ojek motor, mobil box yang diduga mengalami masalah pada rem tersebut juga menabrak asrama anggota Polsek Tinggi Moncong, motor dinas anggota kepolisian, dua tiang kabel milik Telkom, serta mobil Agya DD-1470-HH, yang terparkir di halaman rumah dinas Bripka Suwardi.
Setelah kejadian, jajaran Polres Gowa Unit Laka Lantas langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas dan berkoordinasi dengan petugas setempat, mengambil sidik jari korban, mendatangi rumah duka dan mengucapkan belasungkawa serta memimpin doa terhadap jenazah Herni Yeye.
Namun nahas, pengemudi mobil box, Mursalu Daeng Duddin, warga Jalan Abdullah, Nomor 3, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kota Makassar, itu terancam melanggar Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu-lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, dan Pasal 201 (1,2 ) KUHP tentang kesalahaan atau kealpaan yang menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
Wawan/Aisyah