DAERAHHUKRIMNews

Diguga Pelaku Pencurian, Dua Warga Makassar Diamankan Polres Bone

×

Diguga Pelaku Pencurian, Dua Warga Makassar Diamankan Polres Bone

Sebarkan artikel ini
Polres Bone beserta terduga pelaku

BONE, Suara Jelata— Dua warga Makassar berhasil diamankan Polisi di Jalan Dg. Regge 2, kelurahan Rappokaling, kecamatan Tallo, Kota Makassar, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Bone dua hari yang lalu. Kamis, (10/01/2019).

Penangkapan tersebut dipimpin Aipda Imran Rapi anggota Polsek Mare bersama tim unit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian Nurrochim yang di back up oleh Resmob Polda Sulsel.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial FI (27) dan NA (18) tinggal di Jalan Dg. Regge 2 kelurahan Rappokaling, kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

Awalnya, yang mana pada saat itu korban memarkir motornya didepan tempat usahanya.

Kemudian korban berangkat bersama karyawannya untuk membeli kelengkapannya di pasar sentral Bone,

“Namun ketika korban kembali, sepeda motornya yang bermerek Yamaha X Tride warna biru DC 4713 sudah tidak ada dan pelaku sempat juga mengambil 1 unit HP milik karyawan korban merek Asus,” Jelasnya.

Atas dasar laporan tersebut, kepolisian langsung mencari baket dan mendapat info bahwa pelaku berada di Kota Makassar.

“Sehingga kami langsung berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Selanjutnya kami mendapat info keberadaan terduga pelaku berada di rumah orang tuanya sehingga kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan ke 2 pelaku bersama dengan barang bukti,” Ungkapnya.

Iptu Moh. Pahrun menambahkan, dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

“Awalnya diduga pelaku mengambil HP, yang mana saat itu HP sedang di cas di ruang tamu dan kemudian terduga pelaku melihat motor korban beserta kuncinya yang terparkir sehingga pelaku langsung mengambil motor tersebut,” Ungkapnya berdasarkan keterangan terduga pelaku.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa di Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru dengan No. pol DC 4713 JI,” Kuncinya.

Diketahui, FN (27) merupakan residivis, yang pernah ditahan di Lapas Bollangi pada tahun 2012 dengan kasus tindak pidana narkoba.

Irfan SJ