
SINJAI, Suara Jelata—Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai meyebutkan jika alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pagar perkuburan Demma, Taman Kota Sinjai utara, Kecamatan Sinjai Utara masuk dalam area Zonasi.
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai yang dipimpin langsung Ketuanya Andi Muhammad Rusmin tetap saja mencabut APK yang terpasang hari ini, Rabu (23/1/2019).
” Melanggar, karna tidak boleh memasang spanduk, benner dan APK lainnya jika diikat seperti ini. Mestinya dipakaikan media tiang, walau daerah ini masuk zonasi dan itupun harus di dalam pagar karna ini milik pemerintah, “Kata Rusmin
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban pada atribut kampanye yang melanggar. Termasuk stiker caleg yang terpasang di mobil angkutan umum.
“Termasuk pemasangan baliho yang menggunakan papan reklame juga akan kita turunkan karna hal tersebut bertentangan dengan peraturan bawaslu no. 33 tahun 2018 pasal 25 poin 5 huruf c,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 yang terpasang di pagar perkuburan Demma, Taman Kota Sinjai utara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai disoroti pemerhati lingkungan.
Mereka menilai lokasi taman yang merupakan ruang terbuka hijau seharusnya tidak dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK karna dapat menganggu estetika.
Namun, komisioner KPU Sinjai Nurhikmah saat dikonfirmasi mengatakan jika Taman Demma Sinjai masuk dalam area zonasi pemasangan APK.
” Dibolehkan, karna itu masuk dalam zonasi yang telah ditetapkan KPU Sinjai. Jadi caleg bisa memasang gambarnya,”Pungkasnya.
Burhan SJ