News

API Kampus Gelar Diskusi Publik, Bahas Kekerasan Akademik di IAIM Sinjai

×

API Kampus Gelar Diskusi Publik, Bahas Kekerasan Akademik di IAIM Sinjai

Sebarkan artikel ini
API Kampus konsolidasi
API Kampus Diskusi.

MAKASSAR, Suara Jelata — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (API) Kampus menggelar diskusi publik terkait kekerasan akademik yang terjadi di Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Senin, (18/3/2019).

Diskusi tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan serta korban yang pernah mengalami kekerasan akademik ikut andil dengan menceritakan kronologis kasusnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Nuralamsyah, sebagai korban Drop Out (DO) juga hadir menceritakan sebagai narasumber dan dengan tema, “Kekerasan Akademik”.

Usman, sebagai moderator menjelaskan bahwa kekerasaan akademik merupakan ancaman nyata bagi pemuda dan mahasiswa akhir-akhir ini. Bahkan makin marak terjadi di berbagai kampus.

“Ketika mereka mencoba mempertanyakan kebijakan dan transparan kampus mereka dikenakan skorsing bahkan DO” jelasnya

Ia menambahkan, bahwa kejadian ini disebabkan karena tertutupnya ruang demokrasi.

“Pembayaran kampus setiap tahunnya mengalami kenaikan, dan itu wajar ketika mahasiswa mempertanyakan,” ungkapnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Haerul Karim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menurutnya, kejadian ini hampir semua kasus, 99% mereka mempertanyakan atau ingin mengetahui sesuatu yang mesti diketahui.

“Teman-teman di IAIM, di UNM sama, sama-sama mereka mempertanyakan transparansi anggaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, mungkin pihak birokrat tidak menginginkan aksi demontrasi dilakukan, manakala mahasiswa bertanya tentang informasi atau mempertanyakan soal transparansi.

“Tapi ini tidak bisa, sebab semangat mahasiswa apalagi sebagai aktivis, jadi apabila keinginannya tidak diterima maka mereka akan jawab dengan aksi,” tuturnya.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang salah jika mahasiswa mempertanyakan soal transparansi dan kebijakan karena itu sudah diatur dalam konstitusi.

“Secara regulasi itu sudah dijamin HAM, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat dan berpikir sudah diatur dalam undang-undang dasar, dan justru perguruan tinggi kadang mengikari,” kuncinya.

TIM/REDAKSI