
SINJAI, Suara Jelata— Apel Gabungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai sebagai persiapan Kabupaten Sinjai dalam menghadapi PEMILU 17 April tahun 2019 berlangsung di halaman Kantor Bupati Tanassang, Senin (25/3).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai, Drs. Akmal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komisi II DPRD RI telah melakukan rapat bersama Bawaslu, KPU dan Mendagri telah menyepakati bahwa, penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap itu bisa memberikan hak suara hanya dengan memperlihatkan KTP elektrik ditempat domisili yang bersangkutan.
“Mendagri bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kerja sama bahwa nomor induk siswa nasional, akan diganti dengan nomor induk kependudukan, dan akan diberlakukan tahun ini. Gunanya agar setiap penduduk wajib belajar 9 tahun bisa dideteksi bila ada putus sekolah” katanya.
Kadis Capil berharap bahwa semua penduduk yang ingin merubah data khususnya tanggal kelahiran harus melalui Keputusan, Penetapan Pengadilan Negeri Kab. Sinjai.
REDAKSI