SINJAI, Suara Jelata– Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 usai digelar pada 17 April 2019 lalu, Termasuk memilih calon anggota Legislatif untuk DPRD Sinjai.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, proses penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 sudah sampai pada tahap rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Melihat perkembangan dari hasil hitungan di TPS-TPS semua Partai Politik (Papol) peserta Pemilu telah mendapatkan gambaran perolehan suara.
Walau keputusan akhir, Parpol mana saja yang mendulang suara terbanyak dan menempatkan kadernya ke kursi panas anggota DPRD Sinjai tetap harus menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk DPRD Provinsi Dapil Sulsel V yang meliputi Kabupaten Sinjai-Bulukumba mendapat jatah 6 kursi kini sedang ramai dibincangkan sejumlah khalayat akan dikuasai oleh kabupaten Bulukumba.
Pasalnya hampir 80 persen yang berpeluang duduk di DPRD Provinsi dari Dapil V merupakan politisi asal Bulukumba.
Partai yang hampir dipastikan akan lolos yakni, Partai Golkar (Andi Ayu Andira/Waris Halid), Gerindra (Andi Mukhtar Mappatoba/Sofiana Syam), Nasdem (Arum Spink/Mizar Roem), dan PKB (Andi Muhammad Anwar Purnomo).
Sementara itu untuk kursi ke 5 dan 6 disebut-sebut masih diperebutkan oleh PKS (Isnayani), Demokrat (Heriwawan/Mulyadi Mursali), dan PAN (Edy Manaf).
Sambil menunggu hasil resmi dari KPU data tersebut bisa saja berubah.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Saii