DAERAHHUKRIMNews

Soal Judi Sabung Ayam, LSM Lamellong Soroti Polres Bone

×

Soal Judi Sabung Ayam, LSM Lamellong Soroti Polres Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Kepolisian Resor Bone pada 22 Juni 2019 lalu berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam di dusun Polewali, desa Labotto, kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya, satu set ring arena, uang tunai Rp. 7.890.000, satu buah hp dan dua ekor ayam.

Kasat Reskrim Polres Bone yang di konfirmasi mengatakan, ke enam tersangka terancam hukum 5 tahun penjara.

“Kalau judi, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan SPDPnya sudah terkirim ke kejaksaan,” kata IPTU Muh Pahrun via telpon. Jumat, (05/07/2019) sore.

Namun hingga kemarin, SPDP yang dimaksud belum di terima pihak Kejaksaan Negeri Watampone.

“Saya lagi di Makassar, SPDPnya belum ada sampai dinda,” kata Erwin, Kasi Pidum Kejari Bone.

Informasi yang dihimpun, saat dilakukan kroscek langsung ke bagaian Staf Kasi Pidum menguatkan bahwa betul tidak ada SPDP 303 kasus judi sabung ayam di desa Labotto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong, Muhamad Rusdi angkat bicara terkait kasus 303 yang baiknya pihak penegak hukum transparan dan berkeadilan.

“Sesuai dengan aturan, bahwa pengiriman SPDP ke pihak kejaksaan paling lambat tujuh hari, merujuk pada putusan Mahkamah Agung tentang pasal 109 ayat 1 KUHAP,” kata Rusdi. Sabtu, (06/07/2019).

Rusdi menambahkan, jika penegakan hukum harus secara adil kepada setiap warga negara Indonesia.

“Kami harap agar serius menangani kasus tersebut jangan ada permainan sehingga dapat menimbulkan polemik di masyarakat,” harapnya.

Irfan