SINJAI, Suara Jelata— Badan Permusyaratan Desa (BPD) beserta masyarakat desa Lamatti Riaja mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sinjai, di Tanassang, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai.
Kedatangan mereka terkait aspirasi masyarakat yang menduga pemilihan BPD yang dilaksanakan tanggal 31 Mei lalu di desa Lamatti Riaja diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Senin, (08/07/2019).
Sudirman selaku ketua BPD menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan sebab sudah menjadi tangggung jawabnya sebagai BPD, sebagai penyalur aspirasi serta merasa dirinya kurang paham dalam hal tersebut.
“Saya tidak tahu banyak tentang mekanisme pemilihan ini, sebab tidak pernah ada musyawarah, perbup saja saya baru terima 3 hari yang lalu dari masyarakat,” ungkapnya.
Dia menduga, bahwa pemilihan BPD ada beberapa mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan, itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat yang mendorongnya menghadap ke Dinas PMD.
“Salah satu dugaannya itu adalah pemilihan dilakukan secara terbuka, dimana semua orang yang hadir berhak memilih salah satu calon, serta pelaksanaannya ada yang diluar jam kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Haeruddin sekretaris Dinas PMD Sinjai mengatakan bahwa dirinya yang belum sebulan menjabat tersebut belum menerima tembusan terkait pemilihan BPD desa Lamatti Riaja. Terlebih waktu pemilihannya 31 Mei lalu dan pihaknya hanya memfasilitasi aturannya sebab itu otonomi desa.
“Semua harus kembali ke musyawarah dan harus sesuai dengan perbup, perda serta semua ada tahapannya,” kuncinya.
Aswar