SINJAI, Suara Jelata— Pemilihan anggota BPD desa Panaikang untuk Wilayah Dusun Baringeng diikuti 5 calon. Selasa, (09/07/2019).
Jumlah pengguna hak pilih yang hadir menyalurkan hak suaranya sesuai dengan daftar hadir pemilih panitia yaitu sebanyak 152.
Namun, menurut salah satu calon anggota BPD dusun Baringeng, Abdul Hafid menganggap proses pemilihan tersebut berjalan tidak sesuai yang diharapkan.
“Pemilihan anggota BPD pada hari ini tercederai oleh adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan DPT,” ucap Abdul Hafid, calon anggota BPD No. Urut 1.
“Karena ini adalah sebuah proses pemilihan langsung dan proses pemilihan ini bermasalah maka akan berpengaruh pula pada hasil pemilihan tersebut,” sambungnya.
Ia juga menganggap bahwa, ada pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga iparnya untuk memilih salah satu calon yang didukungnya.
Dikehatui, sesuai Permendagri, Perda dan Perbup dan tatib Panitia Pengisian BPD desa Panaikang, bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah Kepala Keluarga ataupun anggota keluarga yang terdaftar dalam KK selama memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu berumur 17 Tahun ke atas atau sudah menikah.
Salah satu calon yang akan mengajukan gugatan atau tuntutan untuk diadakanny (Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk wilayah dusun Baringeng adalah Abdul Hafid.
Andika