LBH Makassar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Sinjai

DAERAH | News

SINJAI, Suara Jelata—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar diskusi hukum kritis dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum kabupaten Sinjai di Kantor Camat Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Jum’at, (12/7/2019).

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, mengatakan bahwa ini adalah untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang layanan hukum.

“Untuk menyebarluaskan pemahaman hukum kepada seluruh masyarakat tentang bantuan hukum gratis untuk mendorong perlindungan hak dan penegakan hukum secara menyeluruh,” katanya.

Haswandy Andy Mas menambahkan, bahwa di Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sinjai Timur, Kepala Subbagian Hukum Kabupaten Sinjai, Direktur LBH PATUH_Oi Kabupaten Sinjai, dan para Kepala Desa dan Kepala Dusun se-Kecamatan Sinjai Timur, serta puluhan masyarakat Umum.

Selanjutnya, LBH Makassar kemudian melakukan diskusi hukum kritis dalam menangani kasus-kasus masyarakat miskin dan marjinal.

Alam

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.