Berita

Tuntut 6 Orang Masyarakat Adat Dibebaskan, AMMK Demo di PN Gowa

×

Tuntut 6 Orang Masyarakat Adat Dibebaskan, AMMK Demo di PN Gowa

Sebarkan artikel ini
Demonstran Saat Menggelar Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dok: Humas AMMK.

GOWA, Suara Jelata—Puluhan masyarakat Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao yang tergabung dalam Aliansi Matteko Menjemput Keadilan (AMMK) kembali berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Senin, (26/8/2019).

Mereka menuntut agar dibebaskan ke-6 (enam) orang masyarakat adat yang ditahan akibat diduga melakukan penebangan pohon pinus di Dusun Matekko pada, 2 Januari 2019 lalu.

Scroll untuk lanjut membaca















Para pendemo menganggap, bahwa penebangan tersebut hanya sebatas kerja bakti di Dusun Matekko.

Mereka melakukan penebangan lantaran sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengendara yang melintas serta mengakibatkan 8 (delapan) tiang listrik roboh di lokasi tersebut.

Koordinator Aksi, Solihin mengatakan, keenam orang masyarakat adat tidak mengambil sedikitpun keuntungan dari aktivitas penebangan tersebut.

Solihin menganggap, masyarakat hanya membersihkan pohon pinus yang menghalangi dan berpotensi mengganggu aktivitas.

“Keenam masyarakat adat tersebut tidak pernah melakukan pengrusakan hutan melainkan hanya kerja bakti. Kerja bakti itu merupakan rutinitas masyarakat adat Matteko seminggu sekali setiap hari Jumat,” ujarnya.

Lanjut Solihin, penahanan tersebut berdampak buruk terhadap aktivitas masyarakat, karena salah seorang guru sekolah di Dusun tersebut juga ditahan.

Laporan: Wawan