Berita

Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KOPEL Sinjai: Tolak Revisi RUU KPK

×

Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KOPEL Sinjai: Tolak Revisi RUU KPK

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Pasca dilakukannya Revisi RUU KPK RI, KOPEL Sinjai dengan tegas menyatakan bahwa seluruh pasal-pasal yang mengalami perubahan hanya melemahkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Senin, (9/9/2019).

Perlawanan terhadap pemberantasan korupsi masih kuat tercokol di DPR RI. Bahkan ironisnya, kekuatan itu ternyata tidak pernah hilang dan sekarang memanfaatkan kelompok masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kordinator Pemantauan KOPEL Sinjai, Zulkarnain menggenjot semua kalangan, baik kelompok sipil maupun seluruh masyarakat Indonesia untuk aksi menunjukkan penolakan terhadap Revisi RUU KPK tersebut.

“Tiada kata lain, kita harus menolak. Kita harus menunjukkan bahwa kita cinta negeri ini,” katanya.

Tidak hanya itu, untuk menyelamatkan negeri dari kehancuran dan membersihkannya dari koruptor maka harus dilakukan penolakan, apapun caranya.

“Saya mengajak seluruh kawan-kawan kelompok masyarakat sipil dan turun ke jalan, buat petisi, kampanye publik dan apapun bentuknya. Tunjukkan!!,” tegasnya.

Hal ini dia pertegas dengan dalih bahwa telah tercatat banyaknya jumlah pejabat pemerintah yang tidak sadar diri melakukan ‘korupsi’, yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat publik.

“Kawan-kawan anggota DPR yang tersangka korupsi sudah mencapai 23 orang dan 145 anggota DRRD yang terlibat kasus korupsi” ungkapnya.

Zulkarnain melanjutkan, untuk memperkuat pencegahan terhadap korupsi, usaha yang harus dilakukan adalah mencegal dan menolak perubahan RUU KPK tersebut.

“Sekarang gerakan mereka sistematis lewat perubahan RUU KPK. Bila tidak dilawan, kekuatan pemberantasan korupsi akan semakin lemah dan semakin lemah,” kuncinya.