SINJAI, Suara Jelata—Sejak beberapa tahun terakhir keberadaan bank sampah bermunculan di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.
Namun seiring waktu beberapa di antaranya seperti unit bank sampah yang ada di Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai perlu perhatian akibat tidak beroperasi. Senin, (14/10).
Kepala Dusun Lita-Litae sekaligus Ketua Unit Bank Sampah tingkat Kecamatan Sinjai Selatan, Iswandi mengatakan bahwa perlu perhatian pemerintah dalam membangun kesadaran warga dalam hal pengelolaan sampah.
Menurutnya, bank sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diintegrasikan di masyarakat.
“Sehingga manfaat yang dirasakan tidak hanya terbangunnya aspek ekonomi dan sosial, namun juga lingkungan bersih dan hijau guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.
Lanjut, pembangunan bank sampah harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah.
“Karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia,” tuturnya.
Soal bank sampah ini terjaring persoalan struktur kepengurusan, penunjukan pengerjaan bangunan dan salah satu pelaksana bank sampah.
“Ada yang kemudian diusulkan tapi tidak sesuai tempat. Karena selama ini yang bersangkutan mengelola pembangunan sudah tidak ada di daerah Sinjai, termasuk yang akan diaktifkan dalam waktu dekat ini untuk membenahi struktur,” ujarnya.
Iswandi menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui jika ada bantuan nanti ada bantuan tersebut baru saya ketahui, belum lagi gedung tersebut belum pernah diresmikan.
“Kami sudah launching terkait bank sampah di Pemerintah Desa Gareccing. Modal yang kami gunakan selama ini masih pribadi, begitupun kendaraan yang masih sistem pinjam pakai. Saya hanya ingin sampah menjadi bernilai ekonomis dan mengubah paradigma masyarakat,” pungkasnya.
“Saya heran juga karena proposal yang saya masukkan dari kecamatan sedangkan proposal yang disetujui berasal dari Desa Gareccing. Makanya saya heran dimana letak kesalahannya ini sampai-sampai tempat sudah disetujui dan pihak dinas lingkungan hidup sudah ukur ternyata kemudian hari pindah tempat,” imbuhnya.
Iswandi juga menyebut, bahwa harusnya Dirut bank sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinjai memberikan kepastian dan kejelasan.
“Terkait pengelolaan bank sampah di tingkat kecamatan supaya tidak bingung menjalankannya. Karena kami yang di SK kan dari kecamatan Sinjai Selatan,” tandasnya.
Bank sampah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.
“Yang dimaksud dengan bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomis,” kuncinya.
Reporter: Hutomo