SINJAI, Suara Jelata—Camat Sinjai Selatan, Agus Salam, S.STP membuka Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang diadakan oleh LBH Sinjai Bersatu di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan. Selasa, (3/12/2019).
Agus menyampaikan agar para tokoh masyarakat termasuk Ketua RW, RT dan warga bersama-sama memberikan informasi adanya program Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan adanya bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
“Saya kira ini yang sangat penting, peran aktif para tokoh masyarakat bersinergi dengan RT dan RW termasuk peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk kemudian memberikan informasi bahwa ada program pemerintah daerah tentang masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan atau perlindungan hukum dari Pemkab Sinjai tentunya secara cuma-cuma atau gratis,”katanya.
Apalagi menurutnya memang ini bagian dari visi misi Bupati dan Wakil bupati, Andi Seto Gadhista Asapa dan Andi Kartini Ottong.
Sosialisasi yang diadakan antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber.
Diantaranya, Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Pol. Lamirin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai, Erfan Basmar, SH, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, serta nara sumber dari LBH Makassar.
Peserta Kegiatan Sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin diikuti oleh para kepala Desa, Tokoh masyarakat, sejumlah Mahasiswa dari STISIP Muhammadiyah Sinjai, para pendamping desa se Kecamatan Sinjai Selatan.
Ada beberapa point yang disampaikan kepada warga, salah satunya adalah implementasi dari sosialisasi ini adalah terbitnya Peraturan daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kemudian di susul dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018.
“Kenapa Pemkab Sinjai kemudian memprogramkan kegiatan ini semata-mata karena pemerintah ingin melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum utamanya mereka yang tergolong miskin, dan syarat utama tentunya adalah mereka harus betul-betul warga Sinjai yang di dukung oleh surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ungkap Syafaruddin dari bagian hukum Setdakab Sinjai.
Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki. SH. MH mengatakan jika kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen LBH SB dalam membantu masyarakat Sinjai, khususnya bagi yang mendapat masalah terkait hukum.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen LBH Sinjai Bersatu terhadap mengenai partisipasi pembangunan daerah dengan mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin,”bebernya.