SINJAI, Suara Jelata— Cabang Dinas Kelautan Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai (CDK BOSOWASI) melakukan kunjungan serta sosialisasikan cegah destructive fishing di SMKN 4 Sinjai, Kambuno Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai. Selasa, (3/12/2019).
Suhartono, Kepala CDK BOSOWASI mengatakan kegiatan destructive fishing sangat berdampak terhadap rusaknya terumbu karang dan habitat ikan, kematian berbagai jenis dan ukuran ikan, yang paling parah mengancam keselamatan jiwa nelayan itu sendiri.
“Seperti menangkap ikan menggunakan bom dan bius serta menangkap menggunakan Trawl dan cantrang,” katanya.
Lanjutnya, bagi para pelaku yang melakukan kegiatan destructive/ilegal fishing akan dijerat pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar.
Selain itu, Kepala SMKN 4 Sinjai, Baharuddin mengapresiasi kunjungan Kepala CDK BISOWASI di sekolahnya.
“Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan Cabang Dinas Kelauatan di tempat kami, karena ada sinkronisasi dengan sekolah kami jurusan perikanan, semoga bisa menjalin kerjasama yang baik dalam mencegah kegiatan destructive fishing diperairan teluk bone,” ungkapnya.
Paling tidak kata Baharuddin, melalui siswa, akan diberi pemahaman tentang dampak destructive fishing, lalu menyebarkan kepada keluarga dan masyarakat yang ada disekitarnya.
Laporan: Atir