BONE, Suara Jelata—Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dan penganiayaan oleh jajaran Polsek Kahu, Kabupaten Bone. Jumat, (06/12/2019), kemarin.
Tersangka Zaenal (36), asal Dusun Batu Tire’e, Desa Sanrego, Kecamatan Kahu ditangkap di kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu.
Kronologis kejadian, berawal dari informasi dari keluarga tersangka, bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Kantor Polsek Kahu.
Dari informasi tersebut anggota polsek kahu menyelidiki informasi dan pada hari kamis, 05, November 2019 Sekitar pukul 23.30 WITA, Petugas polsek kahu yang di pimpin oleh AIPDA. Syahrir bersama anggota AIPDA. Suherman dan BRIPKA. Ahkam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke polsek kahu.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku berterus terang telah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan terhadap diri korban Rustan dan Hesti Almaidah pada hari Selasa, 08 oktober 2019 bertempat di jalan Pisang, Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu.
Takwa