FPPL Sulsel Minta PT HGP Ditutup, Pemkab Gowa Dianggap ‘Bungkam’

Berita
Pintu masuk pabrik PT. HGP yang berdiri di jalan poros Syahrul Yasin Limpo, Kelurahan Romang Polong, Kabupaten Gowa, Sulsel. (**).

Gowa, Suara Jelata – Aktivitas pabrik PT. Harfia Graha Perkasa (HGP) yang beroperasi di kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di soroti oleh Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Sulsel.

Pasalnya, aktivitas pabrik tersebut berada di sekitar pemukiman padat penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum FPPL Sulsel, Imran Wahyudi menerangkan, debu semen dan kebisingan pabrik yang beroperasi hingga larut malam, “Bahkan sampai 24 jam, ini banyak dikeluhkan oleh mahasiswa yang bermukim di belakang pabrik tersebut,” katanya.

Pabrik PT. HGP pada saat malam hari. (**).

Sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2019, Komisi III DPRD Gowa membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP), dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan PT. HGP, Lurah Romang Polong, Camat Somba Opu dan masyarakat yang terdampak dengan didampingi oleh FPPL Sulsel.

“Gelar pendapat tersebut jelas rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk menutup sementara aktivitas pabrik tersebut sampai urusan ijin selesai,” terangnya. Sabtu, (28/12/19).

Dari hasil gelar pendapat tersebut. Imran Wahyudi menutukan bahwa jelas pabrik itu tak berijin, “Akan tetapi, sampai hari ini aktivitas pabrik terus masih terus berlangsung walau secara ilegal,” pungkasnya.

“Jangan sampai terkesan PT. HGP ini dilindungi oleh pemerintah setempat dan dinas terkait, walau tak mengantongi ijin beroperasi,” imbuhnya.

FPPL menilai bahwa ada kesan pembiaran, “Pemilik PT. HGP tersebut dekat dengan pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, hal ini yang saya lihat sepertinya ada kesan kebal hukum. Bayangkan, sudah setahun perpanjangan ijin belum diperpanjang tapi masih tetap beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat karena berada di padat pemukiman,” bebernya.

Lanjut, kata Imran, tak hanya PT. HGP yang harus dicabut ijin beroperasinya, namun PT. Cisco dan PT. Sinar Batu Gowa pun demikian.

“Kerena ke tiganya pabrik tersebut berada dekat pemukiman dan dekat dari Kampus II UIN Alaudin Makassar,” tuturnya.

“Ini yang menjadi keluhan saya sebagai pemuda, karena sudah puluhan tahun meraka semua beroperasi di Romang Polong,” tandasnya.

Imran mengunci bahwa jika dinas terkait tak ambil langkah, maka FPPL bersama masyarakat akan menutup pabrik tersebut.

“Karena tidak mengantongi ijin, maka kami akan menutup paksa walau akan ada gesekan dengan pemilik pabrik. Tapi besar harapan kami, pihak berwenang untuk menutup pabrik tersebut, karena izin dan Amdal tidak ada,” kunci Ketua FPPL Sulsel.(*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.