News

2 Pabrik Tahu di Sinjai Tak Miliki Izin Usaha, Satpol PP Bertindak Tegas

×

2 Pabrik Tahu di Sinjai Tak Miliki Izin Usaha, Satpol PP Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan pengawasan izin dan pembuangan limbah pabrik tahu di Kabupaten Sinjai. Rabu, (15/1/2020).

Di Jalan Sungkai Tangka dan di Jalan Bulu Lasiai, Kecamatan Sinjai Utara terdapat pabrik tahu yang menyebabkan limbah industri dan belum memiliki izin usaha.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Muh Nur Abdullah, selaku Kabid Penegakan Perda Satuan Pol PP dan Damkar Sinjai yang menjelaskan kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memantau langsung operasi Pabrik ini.

“Pengawasan pabrik tahu ini, menindaklanjuti laporan Dinas Lingkuan Hidup dan aduan masyarakat lewat media sosial terkait limbah industri, selain itu pabrik ini juga menyebabkan limbah industri belum memiliki izin usaha,” bebernya. Rabu, (15/1/2020).

Sementara kedua pabrik tahu tersebut, mendapatkan pemberian surat teguran yang dalam hal ini oleh PPD teknis (DLHK) dan pelaksanan Wasmat oleh Satpol PP dan PPNS, dengan melakukan pemasangan sticker pepengawasan.

Nur Abdullah menambahkan, agar pemilik pabrik segera bergerak menindaklanjuti hasil pengawasan Satpol PP untuk segara mengurus izin dan mematuhi syarat-syarat dalam proses pembuatan izin.

“Jadi 2 pabrik tahu ini dalam pengawasan dan apa bila dalam waktu yang ditentukan belum mematuhi maka pabrik ini akan kita segel,” kuncinya.

Laporan: Fatahillah