Yogyakarta, Suara Jelata – Berdalih ingin menyelamatkan umatnya, Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ustdaz Wawan Gunawan Abdul Wachid mengharamkan rokok Vape atau E-cigarette (rokok elektrik) bagi umat Muhammadiyah.
Hal itu diungkapkan oleh Wawan di sela kunjungan silaturahminya ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) se-Jawa Tengah dan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Dik Tiro Yogyakarta.
Menurutnya, rokok elektrik mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membayahakan. Bahkan, jenis ini lebih bahaya.
“PP Muhammadiyah sangat khawatir tren penggunaan Vape yang sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa ini,” tandasnya.
Lanjut Wawan, rokok elektrik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah. Terutama, dalam hal perlindungan agama, jiwa, raga, akal, keluarga, dan harta.
“Di dalamnya bertentangan dengan tujuan syariah. Rokok elektrik ini juga bertentangan dengan prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ikhsan, makanya haram,” ujar dia.
Fatwa haram Vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk ENDS (electronic nicotine delivery system) maupun HPT (heated tobacco product).
Diketahui, penggunaan rokok elektrik ini semakin marak di masyarakat. Celakanya, justru merambah di kalangan anak muda, remaja dan usia sekolah.
Melihat fenomena ini di tengah masyarakat, Muhammadiyah ingin menyelamatkan umat sehingga mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik dan rokok konvensional.
(mhmd/ s j)