SINJAI, Suara Jelata— Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh IPDA. Sangkala dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan Jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (27/01/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai Tgl 06 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/RES SINJAI tanggal 17 Januari 2020, tentang pencurian, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut.
Berawal dari TKP unit Resmob Polres Sinjai melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dan diperoleh identitas terduga pelaku yakni TM yang beralamat di Kota Makassar.
Berbekal informasi dari TKP, Unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dan berbagi info dengan Resmob Polda Sulsel mengenai identitas dan ciri pelaku, berhubung pelaku merupakan warga kota Makassar.
Selanjutnya team Resmob Sinjai bergerak menuju kota Makassar dengan berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkap TM tanpa perlawanan di Jalan Malengkeri, Kota Makassar.
Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone jenis Xiomi Not 4 Warna Hitam, 1(satu) unit Handphone jenis Redmi 5A warna Silver, 1 (Satu) unit Handphone jenis Redmi 5A warna Gold, 1 (Satu) unit Handphone Oppo Y81 warna hitam.
Lainnya, 1 (satu) unit Handphone Redmi 5a warna Silver, 1 (satu) unit Handphone Redmi 5a warna Gold, 2 (dua) Dompet warna coklat dan turut dibenarkan oleh terduga pelaku TM saat di interogasi oleh Tim Resmob Polres Sinjai.
Kanit Resmob Polres Sinjai IPDA. Sangkala menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua TKP, yakni pada tanggal 17 Januari 2020, sekitar pukul 13:30 WITA, di Jalan Pettarani dan TKP kedua pada tanggal 06 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kabupaten Sinjai.
“Akibat dari pencurian tersebut mengakibatkan kerugian secara total ditaksir sebanyak Lima Belas Juta Rupiah,” katanya.
Diketahui, Pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Takwa











