BANTUL, Suara Jelata— Aksi kejahatan jalanan yang marak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga sekarang masih mewarnai pemberitaan media massa di daerah ini.
Salah satunya yang ramai diberitakan terkait aksi yang meresahkan tersebut ialah tertangkapnya salah satu pelaku yang usianya masih ‘bau kencur’ itu.
Ialah berinisial RR (19), pelaku kejahatan jalanan atau klitih, yang berhasil diringkus jajaran Polres Bantul, DIY.
Dalam pengakuan pelaku, ketika ia menjalankan aksinya tak segan-segan menyerang korban hingga luka. Saat beraksi pelaku tak seorang diri. Bersama temannya, RR kerap beraksi di Kota Yogyakarta.
“Kalau beraksi sasarannya tidak pandang bulu. Begitu ada kesempatan, saya langsung sikat bersama teman. Dan biasanya saya ditemani lima orang tema,” ujar RR di Mapolres Bantul.
Hal yang mengejutkan dari pengakuan RR ialah, karena setuap dalam menjalankan aksi klitih, ia selalu memakai Narkoba. Pasalnya, dirinya merada kuat dan berani dalam beraksi ketika mengonsumsi obat terlarang tersebut.
“Obat itu halusinasi saya, saya jadi pemberani saat beraksi kalau mengonsumsi obat,” tandasnya RR, Rabu (12/2/20).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops/KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Banatul, Iptu Langgeng Utomo mengatakan RR ditangkap terkait kasus Narkoba jenis tembakau gorilla. Namun sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian Yogyakarta terkait kasus klitih.
“RR ditangkap Polres Bantul karena kasus narkoba jenis tembakau gorila dan sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang golongan G,” jelas Iptu Langgeng Utomo.
Diakui oleh Iptu Langgeng, RR ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari RHS yang lebih dulu ditangkap pada 9 Januari 2020 lalu.
Dari tangan pelaku RR, polisi menemukan empat plastik berisi tembakau gorilla seberat tiga gram dan juga kertas untuk melinting rokok.
Laporan: Mhmd