BONE, Suara Jelata— Nekat membawa lari serta menyetubuhi seorang wanita dengan inisial SN (14), warga Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, yang masih dibawah umur.
Pemuda berinisial AN (20) asal Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone ini
terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Unit Resmob dan Unit VI Sat Intelkam Polres Bone dipimpin IPDA. Muh Riad dan Bripka Andi Ashar mengamankan AN di Kediaman orang tuanya, di Desa Arasoe. Rabu (18/03/2020), sekira Pukul 02.20 WITA, kemudian diamankan di Kantor Polsek Barebbo.
Kapolsek Barebbo melalui Kanit Reskrim AIPDA. Mulyadi yang dikonfirmasi membenerkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengaku, awalnya menjemput SN (korban) di depan rumahnya tanpa diketahui oleh orang tua atau kerabatnya dan mengajak untuk menuju ke salah satu wilayah di Provinsi Sultra,” ungkapnya.
Lanjut AIPDA. Mulyadi, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali di kapal laut (VERI).
“Pelaku dan Korban menjalin hubungan pacaran, AN juga mengaku pernah mengauli SN di rumah kebun yang tidak jauh dari kediamannya,” kuncinya.
Takwa