BONE, Suara Jelata— Unti Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin IPDA. Muh Raid berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Kekerasan (Curas).
Penangkapan tersebut bertempat di Desa Caguni, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Rabu, (22/04/2020) kemarin.
Identitas korban, Samsul Adi (42), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Sementara pelaku, DA (27), warga Desa Caguni, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan, kronologis penangkapan berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi 04 September 2017 lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku DA yang menjadi DPO.
Alhasil, tepatnya 22 April 2020 pelaku berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Hasil introgasi, pelaku menerangkan dan menjelaskan di mana telah melakukan pencurian dan kekerasan bersama rekannya yakni MM (29), warga BTN Carawali Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sebelumnya, rekan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 5 April 2018 sekira di BTN Carawali Apala, Kecamatan Barebbo dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Watampone.
Pelaku menerangkan, jika koban yang sementara mengendarai motor roda 2 yang diikuti oleh pelaku dengan mengendarai motot R2 matic lansung memepet korban kemudian menarik tas selempang korban yang berisikan dompet, 3 buah buku tabungan beserta ATM uang tunai Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 buah HP merk VIVO warna putih.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari motor da mengalami luka memar pada mulut, luka gores pada dagu, luka memar pada pipi sebelah kiri serta rasa sakit pada punggung sebelah kiri.
Setekah aksi pencurian dilakukan para pelaku meninggalkan TKP.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dititip ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Taqwa