DAERAHNewsSosial

Bupati Soppeng: Shalat Idul Fitri Tidak Dilarang

×

Bupati Soppeng: Shalat Idul Fitri Tidak Dilarang

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Suara Jelata— Telah terbit surat edaran Bupati Soppeng Nomor 584/KDS/V/2020 tentang himbauan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M, di rumah atau ditempat tinggal masing-masing. Sabtu, (23/5/2020).

Informasi yang diterima, dalam himbauan Bupati Soppeng tersebut, ada tiga yang menjadi poin penting, yakni, seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri dirumah atau tempat tinggal masing-masing.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Hal itu disampaikan guna menghindari dan memutus mata rantai kemungkinan terjadinya penularan Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan pilihan kepada masyarakat, jika ternyata warga masyarakat, berkayakinan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dengan aman, tertib dan terkendali, maka tetap harus mentaati ketentuan dan protokol kesehatan penenganan covid-19 yang ada.

Juga disampaikan kepada Camat/Kepala Desa dan Lurah, untuk senantiasa berkoordimasi dengan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan serta tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan, cendekiawan, para tokoh agama, pemuda, wanita, jurnalis dan LSM.

“Dalam rangka pendampingan, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dilapangan, guna terwujudnya situasi yang kondusif (aman, tertib dan terkendali) dalam upaya pengamanan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Soppeng,” tutupnya.

NA