Close Iklan
DAERAH

Pahitnya Nasib Kusniti: Dibuang Pabrik Setelah Izin Sakit, Padahal Sudah 4 Tahun Bekerja

×

Pahitnya Nasib Kusniti: Dibuang Pabrik Setelah Izin Sakit, Padahal Sudah 4 Tahun Bekerja

Sebarkan artikel ini
Kusniti (49), seorang juru masak di PT SSPI, saat  mengadu ke Disperinaker Brebes. (foto: Ist).

BREBES JATENG, Suara Jelata Kusniti (49), seorang juru masak di PT SSPI, mengadu ke Disperinaker Brebes setelah diduga dipecat secara sepihak hanya karena mengambil cuti sakit selama dua hari meski telah mengabdi selama empat tahun.

Nasib malang menimpa Kusniti. Perempuan paruh baya ini harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan di PT SSPI setelah mengirimkan surat keterangan dokter.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bukannya simpati yang didapat, ia justru diminta segera mengambil sisa gaji tanpa kejelasan pesangon.

Kusniti mengaku sudah bekerja sebagai juru masak selama empat tahun. Selama itu pula, ia merasa telah menjalankan tugas dengan baik.

Namun, segalanya berubah saat kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa beristirahat selama dua hari.

“Saya sudah kabari pihak kantor dengan baik-baik, tapi jawabannya malah disuruh mengambil gaji saja. Ternyata pihak perusahaan sudah mencari pengganti saya,” ujar Kusniti saat mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes.

Ia merasa diperlakukan tidak manusiawi. Padahal, izin yang diajukannya resmi dan disertai surat keterangan medis.

Kusniti menegaskan dirinya tidak pernah berniat mengundurkan diri dan selalu disiplin dalam bekerja.

Baginya, pemecatan ini terasa mendadak dan tanpa prosedur yang jelas.

Di sisi lain, manajemen PT SSPI memberikan pembelaan. Pihak HRD menyebut bahwa Kusniti bukan karyawan tetap, melainkan buruh harian lepas yang tidak masuk dalam data resmi perusahaan.

Sistem kerjanya sederhana: jika berangkat dibayar, jika absen tidak ada upah.

“Kalau berangkat ya dikasih uang, kalau tidak berangkat ya tidak dapat uang. Pakainya harian,” ungkap perwakilan HRD perusahaan tersebut saat dikonfirmasi via telepon.

Meski demikian, pihak perusahaan tidak menampik bahwa Kusniti memang sudah bekerja di sana selama empat tahun.

Menanggapi sengketa ini, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Brebes, Abizzar, menegaskan bahwa setiap perusahaan berbadan hukum terikat pada aturan ketenagakerjaan, termasuk soal perlindungan pekerja dapur.

Ia menyoroti ketiadaan BPJS dan perjanjian kerja tertulis yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.

“Meskipun pekerjaannya bagian dapur, karena perusahaan berbadan hukum, kewajibannya harus dilaksanakan,” tegas Abizzar.

Sesuai PP 35 Tahun 2021, prosedur PHK harus diawali dengan surat pemberitahuan 14 hari sebelumnya.

Mengingat masa kerja Kusniti yang mencapai empat tahun, Abizzar menyarankan agar kedua belah pihak melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu.

“Jika kesepakatan tidak tercapai, pemerintah baru akan turun tangan melakukan mediasi formal,” katanya. (Olam).