BREBES JATENG, Suara Jelata – Tokoh masyarakat Brebes, Deden Sulaeman, mendesak sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan tata ruang daerah guna mengakhiri ketidakpastian hukum dalam pengurusan izin bangunan yang kini terhambat sistem administrasi.
Menurut Deden, ketidaksinkronan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kebijakan tata ruang daerah menjadi biang kerok mandeknya pelayanan administrasi bagi warga.
“Hal itu memicu kebingungan lintas instansi yang berdampak langsung pada terhentinya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Deden, Selasa (26/5/2026).
Deden Sulaeman, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa di lapangan terjadi benturan acuan yang membingungkan.
Ada lahan yang masih terkunci status LSD di sistem pusat, padahal dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten, lahan tersebut bukan lagi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ironisnya, kondisi sebaliknya pun kerap ditemukan.
“Di lapangan muncul kondisi yang membingungkan. Ada lahan yang masuk peta LSD tetapi dalam RTRW dan RDTR bukan kawasan LP2B. Sebaliknya, ada juga yang masuk LP2B tetapi tidak muncul di peta LSD. Ini akhirnya memunculkan multitafsir dalam pelayanan perizinan,” ujar Deden.
Masalah kian pelik lantaran sistem Sirentang platform digital pemantauan lahan belum memperbarui data secara real-time.
“Meski sebagian masyarakat telah mengantongi surat pelepasan LSD secara resmi, status lahan mereka di sistem digital masih ‘merah’ atau terlindungi,” katanya.
Walhasil, warga terpaksa melakukan pembuktian manual yang melelahkan hanya untuk meyakinkan petugas dinas bahwa lahan mereka legal untuk dibangun.
Deden menegaskan, jika RTRW dan RDTR sudah menetapkan suatu lokasi aman untuk pembangunan, seharusnya sistem pusat mengikuti.
Ketimpangan data ini, lanjut Deden, menciptakan keraguan bagi aparatur daerah untuk mengeksekusi izin.
Pelayanan menjadi lamban, transparansi menguap, dan kepastian hukum bagi investor maupun warga lokal menjadi taruhannya.
Harapannya sederhana namun krusial: Kementerian Pertanian dan kementerian terkait harus segera duduk bersama untuk melakukan integrasi data total.
“Satu peta acuan bersama adalah harga mati. Tanpa itu, pembangunan di Brebes akan terus tersandera oleh ego sektoral data yang tidak kunjung sinkron,” pungkasnya. (Olam).












