MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Aksi tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Umum Magelang–Kopeng tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam peristiwa berdarah itu, dua remaja mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi juga telah mengamankan lima Pelaku yang terlibat dalam tawuran berdarah tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, sebelum kejadian kedua kelompok remaja tersebut diketahui saling tantang melalui media sosial Instagram.
“Kejadian tawuran di Jalan Umum Magelang-Kopeng tepatnya di Desa Losari Pakis Magelang antara dua kelompok remaja yang sebelumnya saling tantang lewat Instagram akun @MTS Yaspi Pakis dengan akun @NasiGoreng_PakTarno. Akun tersebut sebelumnya adalah akun @MTS 1 Kota Magelang,” jelas AKP Toyib Riyanto, Senin (25/05/2026).
Dalam kejadian itu, Korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok dan kulit kepala bagian atas terkelupas. Saat ini Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Subhannul Waton, Tegalrejo.
Sedangkan Korban lainnya, ANZ (15), warga wilayah Pakis, mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dan dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Polisi mengungkapkan, dari lima Pelaku yang diamankan terdapat satu Pelaku dewasa berinisial DHE (19), warga Jaban, Tegalrejo. Pelaku diketahui membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat tawuran berlangsung.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Toyib Riyanto.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua Pelaku Anak yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Mereka yakni DG (17), pelajar SMK asal Surodadi, Candimulyo dan FCA (17), pelajar SMK asal Gejagan, Pakis.
“DG diketahui menggunakan corbek dan mengenai bagian kepala Korban. Sementara FCA menggunakan sabit yang melukai bagian mulut Korban, “ jelas Toyip.
Dua Pelaku lainnya yakni MRA (17), warga Kebonrejo Candimulyo dan TFZ (16), warga Losari Pakis. Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat tawuran berlangsung.
AKP Toyib Riyanto menjelaskan, terhadap Pelaku Anak diterapkan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Untuk Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan Pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk anak-anak yang menggunakan sajam ancamannya nanti separuh dari ancaman orang dewasa,” jelasnya.
Dari lima Pelaku yang diamankan, tiga di antaranya dilakukan penahanan yakni DHE, DG dan FCA. Sedangkan dua Pelaku lainnya tidak ditahan karena syarat penahanan anak harus memiliki ancaman hukuman di atas 8 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi, corbek dan beberapa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat tawuran terjadi.
Kasus tawuran pelajar tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. (Nar)











