BONE, Suara Jelata— Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bone, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone untuk memperhatikan pendidikan pondok pesantren, ditengah rencana kebijakan pemerintah pusat memberlakukan kehidupan normal yang baru yang dikenal dengan “New Normal”.
DPC PKB Bone, melalui anggota DPRD Bone, Andi Adil Fadli Lura menuturkan, jika kebijakan ini mulai diterapkan disemua lini kehidupan masyarakat, maka pondok pesantren juga akan terkena dampak kebijakan tersebut.
Andi Adil Fadli Lura, mempertegas, di Kabupaten Bone Pondok Pesantren Islam (PPI) tidak hanya di Kota Watampone, tetapi tersebar hampir disemua Kecamatan. Misalnya PPI Darul Abrar di Kecamatan Kahu, Pesantren 77 di Kajuara, dan lain-lain.
“Pemda tidak boleh luput dalam memberi perhatian terhadap sarana yang dibutuhkan disana, guna menunjang aktivitas belajar dan mengajar didalam pesantren, terlebih kepada Anak Pondok yang notabenenya tinggal didalam Pondok Pesantren. Perlu dilakukan pendataan sarana dan prasarana agar segera anggaran dialokasikan di APBD, ” kata anggota DPRD Bone ini.
Alokasi dana itu nantinya diperuntukkan untuk kebutuhan selama pemberlakuan “New Normal’ sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
“Diantaranya meliputi Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) beserta alat dan paramedisnya” tandasnya.
Ia menambahkan, kelengkapan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) yang memenuhi standar protokol Covid-19, Westafel portable dan penyemprotan disinfektan, Alat Perlindungan Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer, dan masker, semua itu harus disiapkan.
“Kebutuhan penambahan ruangan untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama dan ruang kelas untuk memenuhi standar penerapan physical distancing” imbuhnya.
Lanjut Andi Fadli Lura, poin pentingnya adalah sarana belajar, sarana kesehatan dan pemenuhan ketahanan pangan selama new normal covid-19 berlangsung.
“Pemkab Bone dinilai perlu memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulainya kegiatan belajar di Pesantren” pungkasnya.
“Pemerintah juga harus menyiapkan standar operasional prosedur atau Prosedur Tetap beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dalam bentuk buku saku dan sebagainya, tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Pesantren dalam masa new normal” kuncinya.
Takwa