SINJAI, Suara Jelata—Reses dan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan Peduli Pencegahaan dan Penanganan Covid-19 Di provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2020).
Kegiatan Reses tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai PKB Andi Muh. Anwar Purnomo, SH., MH.
Bertempat di Balai Pertemuan Lingkungan Bongkong Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Muhlis Isma Asisten I Pemerintahan Kabupaten Sinjai, Andi Zaenal Hasnur anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Jufri, S.Sos Camat Sinjai Tengah, Sertu Nazruddin Babinsa Koramil 03 Sinjai Tengah, Andi Hasfil, S.IP mewakili lurah Samaenre serta Warga Kelurahan Samaenre dan para simpatisan berjumlah sekitar 100 orang.
Sebelum reses tersebut dimulai terlebih dahulu para peserta menjalani cek suhu tubuh dilokasi kegiatan serta tetap mengatur jarak dan para peserta menggunakan masker sebagai wujud pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Reses yang dihadiri sejumlah Warga ini mendapat pengamanan dari Personel Polsek Sinjai Tengah Polres Sinjai.
(Rls)











