SUARA JELATA—Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, karena adanya pandemi virus corona Covid-19, ada yang berbeda dalam metode pembelajaran tahun ini.
Wilayah yang masuk di zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun, pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukkan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juli 2020:
ZONA HIJAU COVID-19
Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya
Pidie Jaya
Nagan Raya
Kota Subulussalam
Aceh Singkil
Pidie
Bireuen
Aceh Jaya
Aceh Tenggara
Aceh Tengah
Aceh Timur
Simelue
Gayo Lues
Bener Meriah
Provinsi Sumatera Utara
Labuhan Batu
Nias Barat
Pakpak Bharat
Nias
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang Lawas
Nias Utara
Nias Selatan
Humbang Hasudutan
Toba Samosir
Provinsi Sumatera Barat
Kota Sawahlunto
Kota Pariaman
Kota Solok
Pasaman Barat
Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Muna BaratKonawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
Banggai KepualauanTojo Una-una
Provinsi Sulawesi Barat
Mamuji UtaraMajene
Provinsi Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow TimurKep. Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Riau
Kepulauan Meranti
Siak
Rokan Hilir
Provinsi NTT
Kupang
Timor Tengah Selatan
Belu
Ngada
Sumba Tengah
Sabu Raijua
Malaka
Alor
Sumba Barat
Lembata
Rote Ndao
Manggarai Timur
Timor Tengah Utara
Provinsi NTB
Kota Bima
Provinsi Maluku
Buru Selatan
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara
Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Utara
Pulau Taliabu
Provinsi Lampung
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Way Kanan
Lampung Timur
Mesuji
Provinsi Kalimantan Tengah
Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Provinsi Jambi
Bungo
Tebo
Kerinci
Provinsi Sumatera Selatan
Musi Rawsa UtaraOgan Komering Ulu Selatan
Provinsi Bengkulu
Bengkulu Selatan
Kaur
Muko Muko
Seluma
Lebong
Provinsi Papua
Mamberamo Tengah
Yahukimo
Mappi
Dogiyai
Paniai
Tolikara
Yalimo
Deiyai
Asmat
Lanny Jaya
Puncak
Mamberamo Raya
Nduga
Pegunungan Bintang
Intan Jaya
Supiori
Provinsi Papua Barat
Tambrauw
Maybrat
Pegunungan Arfak
Sorong Selatan
Manokwari Selatan
Teluk Wondama
Provinsi Kepulauan Riau
Natuna
Lingga
Kepulauan Anambas.
TRIBUN