SINJAI, Suara Jelata—Tersangka AZ disebut jaksa meminta fee dalam proyek pengerjaan trotoar di Jalan Raya Persatuan Sinjai yang menelan Anggaran Rp870 juta dari APBD Sinjai tahun 2018.
Dalam proyek pengerjaan trotoar di Jalan Raya Persatuan Sinjai, AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, disebut jaksa telah menyalahi tugas dan wewenangnya.
“Kami anggap dari hasil evaluasi AZ telah menyalahi tugas dan kewenangannya, yakni perbuatannya melakukan intervensi pemenang lelang, dan meminta fee,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya, di Kejari Sinjai, Kamis (16/7/2020).
AZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kajari Sinjai nomor R- 948/P. 4. 31/Fd.1/07/2020. Jaksa juga menetapkan kontraktor SP sebagai tersangka dalam surat Nomor R-949/P.4.32./Fd.1/07/2020 Kajari Sinjai.
Dari hasil proses penyidikan sebelumnya, Ajie Prasetya mengungkapkan ada pengembalian kerugian negara yang sementara dititipkan sebesar Rp105 juta lebih. Namun prosesnya tetap berlanjut.
Dalam kasus proyek trotoar ini yang telah bergulir sejak tahun 2018, Ajie menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain AZ dan SP.
“Kita akan lakukan pengembangan siapa yang paling bertanggung jawab, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sinjai belum penahanan keduanya. Selanjutnya keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat akan kami layangkan surat panggilan pemeriksaan, kalau ditahan atau tidaknya itu tergantung dari pertimbangan baik subyektif dan obyektif. Jadi sementara ini kita tetapkan tersangka dulu, nanti kita liat proses penyidikannya setelah penetapan ini,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, keduanya disangkakan pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.