SINJAI, Suara Jelata—Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara Tahun 2018.
Salah satu tersangka Az mengaku mengaku menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejari Sinjai.
Dia bahkan akan patuh jika sewaktu dipanggil, katanya saat ditemui media ini di tempat kerjanya Kantor PUPR Sinjai Jumat, (17/7) kemarin.
“Itulah resikonya jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), makanya tidak ada yang mau jadi PPK, karena tanggung jawabnya besar,” katanya.
Terkait dana pinjaman Pemerintah Daerah sebesar Rp. 185 Miliyar untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Dia mengaku bahwa semua paket pekerjaannya Dirinya terlibat sebagai PPK.
“Semua proyek yang menggunakan dana pinjaman itu, saya semua PPK nya,”terangnya.
Dengan kasus yang dihadapinya. AZ akan membuat surat pengunduran dirinya selaku PPK disemua proyek itu.
“Ini sementara saya buat surat pengunduran diriku,” kata AZ sambil memperlihatkan ketikan surat itu di layar Komputernya.
Diketahui, proyek pembangunan trotoar tersebut menelan anggaran sebesar Rp.800 Juta lebih yang bersumber dari APBD 2018.
AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekanan atau kontraktor inisial SP berdasarkan alat bukti Ahli kerjasama Inspektorat, Saksi, dan Petunjuk.
“Selama penyidikan setahun lebih, AZ dan SP kami tetapkan TSK. Ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp.296 Juta lebih,” kata Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya pada saat Press Conference, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Zhar