SINJAI, Suara Jelata—Kordinator Kabupaten (Korkab) Suara Indonesia Sinjai meminta DPRD Sinjai untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran regulasi. Jumat, (24/7/2020).
Baca:https://suarajelata.com/2020/07/17/mutasi-di-sinjai-bergerak-puluhan-pejabat-dilantik-bupati-seto/
Pada proses seleksi penempatan dan pengangkatan pada pelantikan pejabat administrator eselon 3 dan pejabat pegawai eselon 4 di lingkup pemerintah daerah kabupaten Sinjai yamg dilaksanakan 17 Juli 2020 kemarin
Korkab Suara Indonesia Sinjai, Arjuna mengaku sudah menyurati DPRD Sinjai terkait perihal tersebut.
“Sudah tadi kita surati DPRD Sinjai, kami meminta agar yang terkait seperti Sekda, kepala BKPSDMA, bagian hukum Sekdakab Kabupaten Sinjai, Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Sinjai, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Kabupaten Sinjai diundang untuk RDP,” katanya.
Baca:https://suarajelata.com/2020/07/20/anggotanya-dapat-sk-mutasi-kadis-pendidikan-sinjai-tidak-tahu/
Dalam suratnya dia menduga berdasarkan regulasi ada cacat administrasi serta cacat prosuderal serta cacat hukum dalam mutasi tersebut.
“Hal tersebut dapat berdampak hukum baik perdata ataupun pidana sehingga demi menindaklanjuti hal tersebut dan melahirkan serta mencapai tata kelola pemerintahan yang adil bersih jujur dan profesional, ” kuncinya.
Burhan