BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Ardy Yusuf, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Penangkapan dilakukan di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Minggu, (02/08/2020) kemarin.
Identitas Korban, Jusman (24), dan Rian (27) warga Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Sementara pelaku, AN (24) warga Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian, tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terjadi di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Minggu, (02/08/2020) kemarin.
Dimana yang dilakukan oleh pelaku AN terhadap diri korban yakni Jusman dan Rian.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan jalan menusuk dengan menggunakan sebilah badik hingga mengenai korban pada bagian dada dan pinggang, dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi penangkapan, dari hasil penyelidikan dilapangkan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi, benar bahwa telah terjadi tindak pidana melakukan penganiayaan dimuka umum dengan menggunakan senjata tajam, sejenis benda penusuk (badik) yang telah dilakukan oleh pelaku AN terhadap diri korban.
Dimana motif pelaku melakukan penikaman dimana adik Darmansia dari pelaku, telah dianiaya oleh korban Jusman hingga adik dari pelaku menyampaikan hal tersebut kepada pelak.
Kemudian, Pelaku mendatangi korban yang sementara duduk dipinggir jalan dan menyampaikan kepada korban “kenapa kamu pukul adik saya”. Namun korban mendekati pelaku dan pelaku memukul korban dengan kepalan tangan hingga korban tetap maju ke hadapan pelaku.
Saat itulah pelaku menghunuskan badik miliknya yang terselip dipinggangnya langsung mengenai dada sebelah kiri korban Rian, hingga korban lari dari TKP.
Dimana korban Jusman melihat rekanya ditikam oleh Pelaku, Rian langsung lompat kedepan Pelaku, namun Pelaku menghindari dan kembali melakukan penusukan kepada korban Rian hingga mengenai pinggang korban sebelah kanan.
Setelah pelaku melakukan penikaman, pelaku meninggalkan TKP dan menuju ke kediamannya yakni Dusun Panciring Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone, guna proses hukum lebih lanjut.
Takwa