HUKRIMNews

Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, Pemuda Bajoe Bone Ini Ditangkap

×

Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, Pemuda Bajoe Bone Ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA. Muh. Riad, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan membawa lari anak perempuan dibawa umur. Rabu, (09/09/2020).

Bertempat di Jalan Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Identitas Pelapor SH (45) dan identitas korban (14), sementara pelaku RT (33) warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Paur Subag Humas Polres Bone, IPDA. Rayendra, mengatakan diduga telah terjadi tindak pidana dengan membawa lari anak perempuan dibawa umur, yang dilakukan oleh Pelaku dalam lidik.

“Dimana awalnya, Pelapor SH menanyakan keberadaan korban PR, kepada kakak kandung korban YN, yang mana sebelumnya korban PR sementara main HP di depan televisi, akan tetapi kakak kandung korban PR  sudah tidak melihat korban tersebut di rumah, sehingga Pelapor SH keluar untuk mencari korban di rumah keluarganya sampai dengan rumah tetangga yang biasa korban tempati bermain namun malam harinya datang AS menyampaikan kepada Pelapor bahwa AS melihat korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan Sepeda motor,” ungkapnya.

Sehingga, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikann alhasil tepatnya pada hari sabtu 12 September 2020 sekira pukul 02.20 WITA pelaku berhasil diamankan dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Lebih lanjut, Pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah membawa lari anak perempuan dibawa umur.

“Dimana motif pelaku dimana pelaku menjemput korban yang tidak jauh dari kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kekediaman pelaku dan pada saat pelaku menjemput korban, pelaku tidak menyampaikan kepada kerabat atau orang tua korban dan selama pelaku bersama korban dimana melakukan persetubuhan badan dengan korban sebanyak 5 (lima) kali dan pelaku tidak ada niat mengembalikan korban ke kediamannya,” tandasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.