NewsPEMDA SINJAI

Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, Pelanggar di Sinjai Kena Sanksi Menyanyi

×

Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, Pelanggar di Sinjai Kena Sanksi Menyanyi

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Polres Sinjai bersama Instansi terkait yakni TNI Kodim 1424 Sinjai dan Sat Pol PP Sinjai menggelar operasi yustisi untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Senin, (14/9/2020).

Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan menyampaikan bahwa hari ini kita gelar Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker dan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid
-19, dan pelaksanaan operasi ini melibatkan personel Polri, TNI, dan pemerintah daerah, untuk mendisiplinkan masyarakat dengan dijalankannya operasi yustisi.

Diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya pelaksanaan Operasi bertempat dipasar Sentral Sinjai, tepatnya di perempatan Jalan Gunung Bawakaraeng – Jalan bulu Salaka, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Dalam pelaksanaan satu persatu warga diberhentikan yang ditemukan tidak memakai masker serta diberikan pilihan sanksi sosial berupa menyanyi atau mengucapkan Pancasila.

Selain diberikan sanksi sosial juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan.