NewsPEMDA SINJAI

Pelajar Sinjai Dianiaya Oknum Satpol PP, Pemda Siapkan Pengacara

×

Pelajar Sinjai Dianiaya Oknum Satpol PP, Pemda Siapkan Pengacara

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—-Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan siap menurunkan kuasa hukumnya untuk mendampingi dua pelajar yang menjadi korban penganiayaan di Makassar.

Melalui Kuasa Hukum Pemkab Sinjai, Ahmad Marzuki menyampaikan bahwa saat ini ada instruksi dari Bupati Sinjai, A Seto Gadhista Asapa untuk mendampingi pelajar Sinjai yang mengalami masalah hukum di Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sementara ini kami persiapkan pendampingan kepada dua pelajar yang mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP di Makassar, kalau memang mereka benar-benar membutuhkan bantuan hukum kita akan dampingi sampai mendapatkan keadilan. Sampai pelaku bisa bertanggung jawab, yang jelas Pemda sudah memberikan pelayanan dan menunjuk pengacara untuk mendampingi, tersisa keluarga korban” kata Ahmad Marzuki, Selasa (29/9/2020).

Sementara ini mereka sedang mempelajari kasus tersebut melalui keluarga korban dugaan penganiayaan oknum Satpol PP.

Sebelumnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang yang diduga anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) menuai kecaman dari Aliansi Masyarakat Sinjai dan Himpunan Mahasiswa Sinjai.

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh dua orang diduga satpol PP di Jalan Landak Makassar pada pada 25 Oktober.

Awalnya dua orang pelajar itu hendak mencari makan saat melakukan praktek kerja industri di Makassar.

Dua orang yang masih berumur 17 tahun dan 18 tahun tersebut mengalami luka yang cukup serius di bagian tubuh korban atas tindakan brutal yang diduga anggota Satpol PP.

Menurut pengakuan korban yang berasal dari Kecamatan Tellulimpoe Sinjai tersebut, ditarik dari sepeda motornya dan terjatuh.

Selain itu, korban Ikhsan (17) juga mengaku di injak sementara Haris (18) dipukul batu di bagian kepala dan mulutnya ditendang saat jatuh.

Sedang terduga pelaku saat ini sedang menjalani tahanan di Polsekta Rappocini Makassar.

(*******)