BANTAENG, Suara Jelata— Penyerobotan kebun di Kampung Parring-Parring, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Banteng, milik Arif Bin Sangngong (45) berbuntut panjang. Selasa, (6/10/2020).
Pasalnya, pemilik sah kebun seluas 0,50 Ha, membuat laporan ke Polsek Uluere, Pelapor Arif Bin Sangngong, warga Dusun Paranglabbua, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng didampingi Ketua DPD Laskar Anti Korupsi (Laki) pejuang 45 Bantaeng Andi Sofyan Hakim.
Kedua warga yang dilaporkan, yakni Baha (40) warga Kampung Parang Loe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa dan Saha (42) warga Kampung Barombong. Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere,.
Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki), mengatakn laporan ini bermula ketika pemilik lahan melakukan pengecekan lahan miliknya. Lantaran kebun tersebut ditinggalkan sejak tahun 2008 ke Kalimantan.
“Namun, pemiilik, Arif bin Sangngong kaget saat memdapat informasi kalau lahan tersebut sudah dikusai oleh, Saha, warga Desa Bonto Lojong,” katanya.
Tanpa pikir panjang, mereka pun langsung menghubungi Saha. Imformasi yang diperoleh dari Saha, kebun tersebut di beli Rp 600 ribu dari Baha, Parang Loe.
Menurut Andi Sofyan, upaya kekeluargaan sudah ditempuh, yakni melalui Camat Uluere, Jaemuddin, tapi tidak berhasil lantaran ada dugaan kalau Baha itu dibekengi oknum aparat.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena ada dugaan kasus ini dibekenhi oknum aparat,” jelas Andi Sofyan Hakim.
Dia menjelaskan, berdasarkan dokumen C 1 kepemilikan sah atas tanah tersebut atas nama Mengngasei, kakek dari Arif Bin Sangngong. Sedangkan yang menjual tanah tersebut atas nama Baha, tidak ada hubungan keluarga dengan pemillik.
“Isi laporan tersebut adalah penyerobotan tanah milik orang lain,” ungkapnya.
Atas laporan teraebut, kata Andi Sofyan berharap agar Polisi memprosesnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi kebun ini sah milik Arif bin Sangngong karena didukung dokumen kepemilikan.
“Tidak boleh hukum tajam ke bawa tumpul ke atas, apalagi pemilik lahan dari kalangan kurang mampu,” kuncinya.
Baharuddin