SINJAI, Suara Jelata— Aliansi Gerakan Rakyat Sinjai Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Bambu Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis, (08/10/2020).
Peserta demonstran membawa tuntutan yakni menolak Undang-undang Omnibus Law, yang ditetapkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam aksinya, peserta Demonstran mengelilingi bundaran tugu bambu dan memblokkade jalan, yang mengakibatkan Jalan di Persatuan Raya dan Jalan Bhayangkara tidak bisa diakses roda dua maupun roda empat.
Selain itu, mereka berorasi bergantian dengan membentangkan spanduk “Tolak Omnibus Law dan Hancurkan Oligarki”.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Fatur menegaskan, menolak keras pengesahan Undang-undang Omnibus Law.
“Kami sangat menolak keras pengesahan Undang-undang Omnubus Law, karena Undang-undang tersebut sangat tidak pro kepada Rakyat,” ujarnya.
Lanjut Fatur, menuturkan ketika Omnibus Law tidak dicabut, banyak masyarakat yang menderita dan investor-investor akan diuntungkan.
“Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mencabut Omnibus Law,” kuncinya.
Sampai berita diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung.