SINJAI, Suara Jelata— Satreskrim, Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, melimpahkan berkas kepemilikan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Rabu, (06/01/2020).
Diketahui, dua pemilik senjata tajam tersebut berinisial AR (45), pekerjaan petani, alamat Desa Bonto Tangnga Kecamatan Sinjai Borong dan warga berinisial ZN (38), pekerjaan swasta, alamat Dusun Baru Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Keduanya ditangkap dan diproses hukum karena terlibat dalam judi sabung ayam dan memiliki senjata tajam jenis badik di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan pada Sabtu (21/11/2020) lalu.
Ia bersama sejumlah warga lainnya termasuk satu oknum Aparatur Sipil Negara asal Sinjai Selatan dan satu orang staf Kecamatan Rilau Ale.
Namun hanya AR dan ZN serta Makmur diproses. Khusus Makmur diproses hukum saat ini karena saat penggerebekan di lokasi judi sabung ayam, ia ditemukan sedang membawa sabu-sabu. Sedang yang lainnya hanya berada di lokasi itu.
“Khusus senjata tajam, berkasnya materi pemeriksaannya sudah lengkap (P21) dan tahap 2 koordinasi dengan jaksanya di Kejari Sinjai,” kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU. Yantar.
Sedang khusus Makmur pemilik sabu-sabu juga sedang diproses hukum saat ini.
Saat ini, Satnarkoba Polres Sinjai sedang melakukan proses perampungan berkas pemeriksaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
“Sementara berjalan baru mau tahap satu setelah tahun baru,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sinjai, IPTU. Hanny Willem.
ZH