News

Syahbandar Sinjai Klaim Sudah Sesuai Aturan Penerbitan Dokumen Kapal

×

Syahbandar Sinjai Klaim Sudah Sesuai Aturan Penerbitan Dokumen Kapal

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kepala Syahbandar Sinjai mengatakan jika pihaknya sudah menerapkan aturan yang semestinya dalam pengurusan dokumen Kapal yang dikeluhkan oleh Nelayan. Senin, (11/1/2021).

Hal ini disampaikan kepala Syahbandar Sinjai, Darwis, melalui Pegawainya, Tarmadi sesaat setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai di Kantor DPRD Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Menurut kami, sudah berbuat sesuai dengan aturan, hanya saja untuk persoalan biaya diluar dari pada itu kalau sudah sesuai SOP memang tidak sampai 5 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, pengurusan tersebut adalah urusan pemilik kapal. Adapun kwitansi pembayaran itu termasuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dimana kwitansi pembayaran hanya diterbitkan sesuai dengan apa yang diserahkan untuk Negara, sedangkan untuk kasus ini, jasa orang yang di pakai untuk kepentingan sendiri ditempat lain.

“Saya tidak bisa pastikan 5 juta, bisa saja bisa beda jumlah untuk setiap Kapal. Setiap tonase kapal itu ada perubahan. Seperti tadi yang dibicarakan di DPRD makin tinggi tonase kapal itu biaya akan semakin tinggi. Adapun biaya yang di minta ini untuk pengurusan berkas di luar daerah seperti di Makasar dan di Jakarta,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Akmal, mengatakan apapun bentuknya pungutan tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar SOP.

“Oknum yang bersangkutan akan ditindak lanjuti, yang selanjutnya sisa pembayaran akan dikembalikan, dan saya harap tidak ada melakukan pungutan semacam ini lagi,” bebernya.

Sebelumnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Kapal bagi Nelayan di Sinjai terkuat.

Sejumlah Mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai melakukan protes dan aksi di DPRD Sinjai.

Salah satu orator Wahyudin, menjelaskan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa karena adanya Oknum Syahbandar Kabupaten Sinjai yang diduga kuat melakukan Pungli terhadap Nelayan.

“Kuat dugaan oknum Syahbandar Sinjai, melakukan Pungli terhadap Nelayan, dimana Nelayan membayar surat pengurusan dokumen Kapal baru, dengan kwitansi 1 juta, tetapi mereka membayar sebesar 5 Juta,” jelasnya.

“Sempat Nelayan tersebut meminta kwitansi 5 juta, tetapi pihak Syahbandar Sinjai tidak memberikan kwitansi 5 juta tersebut, mereka hanya memberikan kuitansi 1 juta, dengan alasan bahwa proses pengurusan sangat susah dan harus dibawa ke Kabupaten Bulukumba dan Jakarta,” kata Wahyuddin.

Takwa