PANEKASAN, Suara Jelata— Forum Aspira Rakyat Madura (FARA) menuntut kepala BPN Pamekasan Madura, Jawa Timur, untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lambat dalam bekerja dan abai terhadap aspirasi masyarakat terkait reklamasi yang terindikasi melabrak aturan. Selasa, (8/01/2021).
Reklamasi yang terletak di Desa sambar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, ini menuai kontoversi di kalangan publik, pasalnya di wilayah tersebut berada pada zonasi jalan umum nasional.
“Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat tanah meski laut yang di sertifikat,” katanya.
Ketua umum FARA, Abdur Rahman mengatakan, dirinya sangat kecewa meski telah melakukan gerakan demontrasi ke kantor BPN namun abai terhadap aspirasi.
Lanjut aktivis mahasiswa S2 tersebut yang akrap di panggil Arman, persoalan reklamasi BPN telah menerbitkan sertifikat tanah meski kami menilai melabrak aturan, faktanya melihat UU No 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria, laut tidak boleh disertifikat menjadi Hak milik karena laut itu hak guna bukan hak milik.
Ketika mengacu Pada UU No 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut. Pasal 35 E,F dan G yang berbunyi : setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi mangrove, dan menebang pohon mangrove ada pidananya.
“Benar apa yang di rekomendasikan melalui surat, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa timur bahwa tanah yang disertifikat itu ada pada titik kordinat laut, maka secara tegas kami menuntut, BPN wajib mencabut sertifikat tanah dan kembalikan pada laut, BPN harus meminta maaf dan bertanggung jawab kepada semua lapisan masyarakat atas dikeluarkan sertifikat tanah sehingga korporet merusak magrove, terakhir kepala BPN wajib mundur dari jabatannya,” pungkasnya.
Hanafi