SOPPENG, Suara Jelata— Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan berhasil mengendalikan penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng dengan tidak adanya penambahan kasus baru di masa Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Satgas Covid-19 yang rencananya akan memberikan izin kepada pelaku UMKM seperti warung kopi/warung makan dan lainnya dapat melayani pengunjung makan dan minum di tempat sesuai persyaratan dan aturan yang ditentukan.
Pemberlakuan hal tersebut terlihat telah dikeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha yang telah melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan/ketentuan yang berlaku. Bukti tersebut terlihat dengan dilakukannya pemasangan stiker dan dokumen yang dipasang oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng. Senin, (15/2/2021).
Pemberian rekomendasi diserahkan langsung oleh Babinsa Desa Lompulle, Serda Asriadi kepada Kepala Desa Lompulle, Amri dan selanjutnya dilakukan pemasangan stiker.
Apresiasi ini diberikan langsung dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng, Letkol Inf Richard M. Butarbutar, S.AP, M.Tr(Han) melalui Babinsa Desa Lompulle kepada Desa Lompulle yang untuk pertama kali menginisiasi kepada warganya bermohon rekomendasi usaha di masa pandemi sebagai langkah patuh dan taat kepada aturan pemerintah khususnya penanganan wabah Covid-19.
Ucapan terima kasih dari Amri kepada Ketua Harian Satgas yang juga Dandim 1423/Soppeng, yang langsung merespon permohonan warga kami.
“Kami dari Pemerintah Desa Lompulle dan seluruh warga mendukung penuh penanganan yang dilakukan Satgas dalam menangani wabah yang terjadi, semoga kita semua diberikan selalu kesehatan dan terhindar dari wabah ini” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengharapkan kepada Mulyadi untuk patuhi segala aturan yang berlaku dalam rekomendasi tersebut.
“Apabila saya mendapati tidak sesuai protokol kesekatan yang berlaku dalam melayani pengunjung, saya selaku kepala pemerintahan di Desa Lompule yang akan menegur dan mencabut rekomendasi tersebut” tegasnya.
Kemudian, Ketua Harian Satgas Covid Kabupaten Soppeng, Letkol Inf Richard M. Butarbutar, S.AP, M.Tr(Han) yang ditemui raung kerjanya di Kodim 1423/Soppeng mengatakan, hari ini kita telah memberikan beberapa rekomendasi tentang pemberlakuan operasional pelaku UMKM dengan melayani makan dan minum sesuai keputusan evaluasi penanganan Covid-19, yaitu 25 % dari kapasitas tempat pelayanan. Paling utama mengajukan permohonan dari pengusaha warkop di Desa Lompulle Kecamatan Ganra.
Rekomentasi tersebut dikeluarkan kepada pemohon setelah melalui proses permohonan yang ditujukan kepada Satga Covid-19 Kabupaten Soppeng yang untuk dilakukan verifikasi tempat usaha dan dilakukan rapid tes antigen kepada pemilik usaha dan seluruh karyawan.
Dia menyampaikan, jika pengajuan permohonan dan rapid tes antigen dapat dilakukan di Puskesmas dan sesuai petunjuk dari Bupati Soppeng, serta tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Apabila semuanya itu terpenuhi sesuai ketentuan, kita berikan rekomendasi dan pemasangan stiker dari Satgas di tempat usahanya” ujarnya.
Richard juga mengatakan, persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan semata-mata untung kepentingan seluruh masyarakat, baik pengusaha dan pengunjung agar terhindar dari penyebaran virus corona,
“Kita longgarkan agar ekonomi dari para UMKM bisa kembali berjalan seperti biasanya” kuncinya.
Dia berharap, keadaan Kabupaten Soppeng segera dapat kembali normal, dan semuanya ini tidak terlepas dari tanggung jawab semuanya. Untuk itu, kata Richard, masyarakat harus patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah serta saling mengingatkan.