HUKRIMNews

Ini Kasus Narkoba Yang Diungkap Polres Sinjai Sepuluh Hari Terakhir

×

Ini Kasus Narkoba Yang Diungkap Polres Sinjai Sepuluh Hari Terakhir

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menggelar Press Release live streaming terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai akhir-akhir ini dalam sepuluh hari terakhir dibulan Februari 2021 yang merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Yakni AZ, (32) Warga Desa Alenangka, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dan AS, (22) karyawan PLN Warga Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan serta JM, (27) Warga Desa Alenangka pada Senin (22/2/2021) kemarin.

Kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai menerima informasi dari masyarakat kalau didusun lappacilama ada sebuah toko zhoel koi ikan hias sering terjadi transaksi Narkoba sehingga sat resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian.

Dan melihat AZ sedang berada dalam kamar toko kemudian langsung mengamankan dan digeledah ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan pula berinisial AS dan JM.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 11 (sebelas) sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) buah penutup botol lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompor 1 (satu) buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih.

Selanjutnya Kapolres Sinjai membeberkan penangkapan Sat Resnarkoba pada (24/2/2021) yang kembali mengamankan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya KA, (42) dan RZ, (22) Warga Bontomanai, kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, serta WH, (22) Warga Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.

Adapun barang buktinya yakni 6 (enam) sachet shabu dengan bruto 6,52 gram, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak permen mentos warna biru, uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A12 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna gold.

Lanjut, Kapolres Sinjai menyampaikan penangkapan Sat Resnarkoba yang ketiga yakni AS, (33) Warga Kelurahan Balangnipa, Sinjai utara dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi 4 (empat) sachet shabu dengan bruto 0,82 gram dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam.

Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba,, mari hidup keren tanpa narkoba,” kuncinya.

Zh